oleh

Ketegasan Seorang Lisa Halaby Jatuhkan Sanksi Terhadap ASN Bermasalah

Banjarbaru, woi.com – Belum lama menjadi kepala daerah wanita satu-satunya di Kalimantan Selatan, ketegasan seorang Hj Erna Lisa Halaby sebagai Walikota Banjarbaru telah diuji.

Tidak tanggung-tanggung, Lisa Halaby menginstruksikan kepada Kepala BKPSDM untuk segera melakukan proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Erwan Sahputra yang diduga bermasalah.

Instruksi ini menindaklanjuti laporan hasil audit investigatif Inspektorat Banjarbaru atas penyalahgunaan Rp2,6 miliar anggaran pada Dinkes tertanggal 12 Desember 2025.

Sebelumnya kendati laporan hasil audit dari inspektorat Banjarbaru belum rampung, mantan bendahara Dinkes Banjarbaru tersebut sudah diaktifkan kembali bekerja sebagai staf biasa di lingkungan Dinkes Banjarbaru.

Namun usai diterimanya laporan tertanggal 12 desember 2025 Lisa Halaby langsung perintahkan segera BKPSDM untuk menjatuhkan sanksi disiplin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , kepada PNS tersebut atas nama Erwan Saputra S. Ak jabatan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Periode Januari 2023 – Oktober 2025.

Selain instruksikan jatuhan sanksi disiplin Lisa Halaby juga meminta Kepala BPKAD Kota Banjarbaru agar melakukan sosialisasi terkait tata kelola keuangan daerah kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru khususnya Dinas Kesehatan agar tidak terjadi hal serupa ke depan.

Memerintahkan kepada Inspektur Kota Banjarbaru agar melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan SKPD di lingkup Kota Banjarbaru khususnya yang memiliki resiko tinggi.

“Meminta melakukan sosialisasi anti korupsi terkait tata kelola keuangan, melakukan pendampingan dan memberikan konsultasi terkait sistem pengendalian internal dan manajamen resiko,” imbuh Lisa Halaby.

Wali Kota Banjarbaru juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru kiranya segera melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Dengan melakukan pemisahan fungsi dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dan berkala dalam tata kelola keuangan di lingkup Dinas Kesehatan Banjarbaru,” tutup Wali Kota.(kan/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *